Sejarah Dan Peraturan Pemakaian Bendera Merah Putih
I. PENDAHULUAN
- Setiap negara mempunyai bendera kebangsaan. Bendera itu bukanlah semata-mata merupakan benda untuk keindahan belaka, tetapi merupakan penjelmaan cita-cita tinggi yang terkandung dalam jiwa bangsa dari negara itu. Seorang warga negara yang setia adalah seorang yang sanggup mempertahankan bendera negaranya sampai titik darah penghabisan.
- Bendera Kebangsaan Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih. Sang Merah Putih sebagai Bendera Republik Indonesia merupakan lambang kemerdekaan, kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia dan negara Republik Indonesia. Hanya suatu negara yang merdeka dan berdaulat dalam suatu negara yang memiliki bendera kebangsaan.
- Sejak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah bertekad untuk mempertahankan Sang merah Putih sebagai bendera kebangsaan yang abadi dan tetap berkibar dibumi Indonesia. Tekad bangsa Indonesia itu terbukti dalam perang kolonial melawan penjajah Belanda, menumpas Pemberontakan PKI Muso, menumpas Darul Islam dan Tentara Islam Indonesia pimpinan Karto Suwiryo, menumpas PRRI Permesta, Menumpas G-30 S PKI yang kesemuanya menghendaki lenyapnya bendera kebangsaan Sang merah Putih dari Bumi Indonesia. Beribu-ribu pahlawan bangsa Indonmesia berguguran dalam mempertahankan Sang Merah Putih. Karena pengorbanan yang tulus dan ikhlas para pahlawan itulah Sang merah Putih Tetap berkibar di Bumi Indonesia
- Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok untuk menjadikan setiap pramuka Indonesia sebagai patriot bangsa yang sanggup dan berani mempertahankan Sang Merah Putih dan kehormatan Sang merah Putih sampai titik darah penghabisan Oleh karena itu kepada setiap Pramuka Indonesia harus ditanamkan dan ditumbuhkan rasa hormat terhadap bendera kebangsaan Indonesia Sang Merah Putih, maka setiap Pramuka Indonesia harus mengenal, mengetahui, memahami dan menghayati bentuk, arti, sejarah dan penggunaan bendera kebangsaan sang Merah Putih. Setiap Pramuka harus memiliki rasa hormat yang tinggi terhadap Sang merah Putih sebagai lambang kedaulatan dan kemerdekaan Republik Indonesia.
- Tugas Pembina Pramuka antara lain adalah untuk membina setiap Pramuka menjadi patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan keanggupan berkorban demi abadinya sang Merah Putih di Bumi Indonesia. Untuk suksesnya tugas itu, maka setiap pembina Pramuka pertama-tama harus menjadikan dirinya sebagai patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan demi abadinya Sang Merah Putih di bumi Indonesia. Dia adalah contoh hidup bagi para Pramuka.
II. SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH
Penggunaan dan
arti warna Merah Putih di Bumi Indonesia
a. Dalam sejarah
Indonesia terbukti bahwa bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh
tentara Jayakatwan ketika berperang melawan kekuasaan Kartanegara dari
Singhosari ( 1222 – 1292 ) Sejarah itu disebut dalam tulisan bahasa Jawa Kuno
yang memakai tahun 1216 รงaka ( 1294 Masehi ) menceritakan perang antara Raden
Wijaya melawan Jayakatwan ( Lihat Babad Majapahit )
b. Mpu Prapanca
didalam buku karangannyayang berjudul “ Negara Kertagama “ menceritakan tentang
digunakannya warna Merah Putih dalam upacara-upacara hari kebesaran raja pada
waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350 –
1389 M. Menurut Mpu Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta
raja-raja yang menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta
Raja Puteri Lasem dihiasi dengan gambar banteng putih, Raja Putri Daha keretanya
dihiasai dengan gambar buah Maja yang berwarna merah. Atas dasar uraian itu,
bahwa Kerajaan Majapahit, warna merah dan putih merupakan warna yang
dimuliakan.
c. Dalam suatu
Kitab Tambo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari Kitab yang lebih
tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau berwarna Merah-Putih-Hitam.
Bendera ini merupakan pusaka peninggalan zaman Kerajaan Melayu – Minangkabau
dalam abad ke-14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah.
Merah = Warna hulubalang ( Yang menjalankan pemerintahan )
Putih = Warna Agama ( Alim Ulama )
Hitam = warna adat Minangkabau ( Penghullu Adat )
d. Warna Merah
Putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula Kelapa. Merah Putih disebut Gula
Kelapa bukan berarti “ Merah “ lambang “ Gula “ dan “ Putih “ lambang warna
buah nyiur yang telah dikupas ( Kelalpa ). Di Keraton Solo terdapat pusaka
berbentuk bendera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putera Raden Wijaya
yang kemudian menurunkan raja-raja Jawa.
e. Dalam Kitab
Babad Tanah Jawa yang bernama Babad Mentewis ( Jilid II halaman 123 )
disebutkan bahwa ketika Sultan Agung berperang dengan negeri Pati, tentaranya
bernaung dibawah bendera Merah Putih “ Gula-Kelapa “. Saat Itu Sultan Agung
memerintah tahun 1613 – 1645
f. Juga di bagian
lain dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih
misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebaginya meskipun dicampuri
gambar-gambar lain. Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambang
Keberanian, kewiraan, sedang warna putih merupakan lambang kesucian.
III. MERAH PUTIH DALAM ABAD XX
1. Bendera Merah
Putih berkibar untuk pertama kalinya dalam abad XX sebagai lambang kemerdekaan
ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera
Merah Putih di negeri Belanda dengan Kepala Banteng ditengah-tengahnya.
2. Tujuan
Perhimpunan Indonesia Ialah Indonesia Merdeka, semboyan itu juga digunakan
untuk nama majalah yang diterbitkannya.
3. Pada tahun 1924
Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908 – 1923 untuk
memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit Buku
peringatan itu bergambar Merah Putih Kepala Banteng.
4. Dalam tahun
1927 lahirlah di Kota Bandung Partai Nasional Indonesia ( PNI ) yang mempunyai
tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih berkepala Banteng
5. Pada tanggal 28
Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera Merah Putih sebagai
bendera kebangsaan yaitu dalam Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta. Sejak itu
berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
IV. SANG SAKA MERAH
PUTIH DI BUMI INDONESIA MERDEKA
1. Pada tanggal 17
Agustus 1945 Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Jalan Pegangsaan Timur 56 (
Sekarang Jl. Proklamasi ) Jakarta, atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan
Indonesia. Sesaat kemudian bendera kebangsaan Merah Putih dikibarkan di gedung
Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Itulah Bendera Sang merah Putih berkibar untuk
pertama kalinya di Bumi Indonesia Merdeka.
2. Pada tanggal 18
Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) yang dibentuk
pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan sidang yang pertama kalinya dan
menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal dengan
sebagai Undang-Undang Dasar 1945 ( UUD 1945 )
3. Dalam UUD 1945,
Bab I, pasal I ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera
negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Dengan demikian itu, sejak
ditetapkannya UUD 1945, Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
4. Derngan
ditetapkannya UUD 1945 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih maka serentak
seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia menegakkan, mengibarkan dan
mempertahankan Sang Merah Putih di Bumi Indonesia.
Pertempuran-pertempurandengan serdadu-serdadu kolonial Belanda yang didukung
oleh tentara sekutu berkobar diseluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda
Indonesia gugur sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan dan Sang
Merah Putih. Karena pengiorbanan inilah Sang Merah putih tegak berkibar di bumi
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berlandaskan Pancasila.
5. Sang Merah
Putih yang dikibarkan pada hari Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 di Gedung Pegangsaan
Timur 56 Jakarta disebut sebagai Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu
dikibarkan di tiang yang tingginya 17 meter di depan Istana Merdeka Jakarta
pada tiap perayaan peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan
6. Mulai Tahun
1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai
gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam indonesia
7. Dalam sejarah
Perjuangan Kemerdekaan Indonesia, Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ke tangan
musuh, meskipun tentara kolonial Belanda menduduki Ibu Kota Negara Republik
Indonesia
8. Bendera Pusaka
pernah dijahit oleh Fatmawati.
V. PERATURAN PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN INDONESIA
1. Penggunaan Bendera Kebangsaan Indonesia ditetapkan
dalam peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1958
Dalam peraturan
ini diatur mengenai :
a. Bentuk dan jenis
b. Waktu dan cara penggunaan
c. Tata Tertib dalam penggunaan
d. Penggunaannya bersama-sama dengan bendera lain
e. Penggunaan di kapal
f. Penggunaan di Lingkungan Angkatan Bersenjata
g. Penggunaan di luar negeri
h. Aturan Hukum
2. a. Bab 1 pasal 1, Peraturan Pemerintah No. 40 tahun
1958, berbunyi :
“ …………Bendera
kebangsaan Sang Merah Putih, selanjutnya disebut Bendera Kebangsaan berbentuk
segi empat panjang, yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya. Bagian atas
berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih sedang kedua bagian itu sama
lebarnya.
b. Bab 1 pasal
4 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958, berbunyi :
1. “…..Bendera Pusaka ialah Bendera Kebangsaan yang
digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17
Agustus 1945…”
2. Bendera Pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17
Agustus di tingkat nasioanl
3. Bendera duplikat dikibarkan pada upacara-upacara
Peringatan Hari Nasional, pada Upacara hari Senin
3. Aturan membawa Bendera Merah Putih dalam Peraturan
Baris Berbaris adalah dengan cara dipangku dengan kedua tangan sejajar dengan
dada sambil Jalan di tempat dan langkah tegap.
4. Setiap anggota Gerakan Pramukaberkewajiban untuk
menghayati, melaksanakan dan mentaati peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1958
tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Ada Beberapa aturan yang biasa
berlaku di Gerakan Pramuka, yaitu :
- Setangan Leher Putra dan putri berwarna merah dan putih tidak boloh jatuh menyentuh tanah. Jika dengan sengaja ataupun tidak setangan leher tersebut menyentuh tanah maka setiap anggota pramuka dengan penuh kesadaran melaksanakan sanksi yang telah ditetapkan ambalan. Hal ini Bertujuan untuk menghormati Merah Putih sebagai Bendera Kebangsaan.
- Jika mendapati bendera Merah putih tengah dikibarkan maka segala bentuk kegiatan ditingggalkan dan Anggota Pramuka segera memberikan Salam Hormat kepada Bendera Merah Putih tersebut.
- Mencium Bendera Merah Putih pada saat pelantikan.
- Meletakan ujung Bendera Merah Putih / Setangan Leher Merah Putih di dada sebelah kiri pada saat pengucapan Tri Satya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar